Polres Simalungun Tangkap Nenek yang Diduga Mencabuli Cucunya

Foto: ilustrasi --

RAKYATEMPATLAWANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap seorang nenek berinisial S (44) yang diduga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 6 tahun. 

Pelaku juga diduga merekam korban dalam kondisi telanjang menggunakan handphonenya.

Tidak terima dengan tindakan sang nenek, ibu korban yang berinisial DS (35), warga Kabupaten Simalungun, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis, 25 Juli 2024.

 Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Bikin Nyawa Melayang, Ini 7 Tempat Angker di Lampung yang Sarat dengan Kisah Mistis dan Horor

BACA JUGA:Abidzar Al Ghifari Geram dengan Netizen yang Singgung Kematian Dali Wassink dan Uje

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya langsung menangkap S di rumahnya di Kabupaten Simalungun pada hari yang sama setelah laporan diterima.

"Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S di rumahnya," kata Ghulam pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Ghulam juga menjelaskan kronologi dugaan pencabulan ini.

BACA JUGA:Uniled Lakukan Rapat Pimpinan, Ini Pesan Ketua Yayasan Lembah Dempo!

BACA JUGA:Suzuki Indomobil Hentikan Penjualan Suzuki Ignis di Indonesia

 Kejadian bermula ketika ibu korban menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto-foto dan video telanjang anaknya dari nomor yang tidak dikenal.

"Pelapor menerima pesan messenger dari seseorang yang tidak dikenal. 

Isi pesan tersebut adalah foto-foto dan video telanjang anak pelapor (korban) bersama dengan terlapor," jelas Ghulam.

Tag
Share