4 Sekawan Tak Berkutik Kena Gerebek Polsek Gelumbang

Senin 29 Jul 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Muara Enim - Pesta sabu-sabu yang dilakoni empat sekawan harus terhenti akibat digerebek oleh polisi. Team Puma Polsek Gelumbang meringkus keempat penikmat narkoba ini, Jumat (26/7). 

Empat yang diamankan yakni NR (28) dan MM (36) warga Segayam, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim serta R (21) dan D (32), warga Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tak hanya itu, Team Puma Polsek Gelumbang juga berhasil menemukan beberapa barang bukti di lokasi penggerebekan. Yakni bong terbuat dari botol lemon C, kantong plastik yang berisikan sabu seberat 0,17 gram, pireks yang berisikan sabu sebanyak 1,27 gram, bong dari botol fanta, dan kantong olastik warna bening yang berisikan sabu seberat 0,11 gram.

Kemudian, satu paket besar dan empat paket kecil sabu seberat 10,46 gram.Satu bal plastik, pipet skop, dompet warna pink dan timbangan digital serta empat handphone.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Barang Berharga Mahasiswa KKN Ditangkap, Rekan Masih DPO

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Sumsel Agus Sutikno Meninggal Dunia

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolek Gelumbang AKP Robby Monodinata mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan kalau di wilayah Desa Segayam seringkali terjadinya transaksi jual beli narkoba.

"Menidaklanjuti informasi itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi bersama Team Puma untuk melakukan penyelidikan agar diperoleh informasi yang akurat terkait seringnya transaksi narkoba itu," ujarnya. 

Dalam pengintaian di Jumat malam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melihat empat laki-laki sedang berkumpul di rumah salah satu tersangka inisial NR. Mereka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Anggota Team Puma melakukan pengintaian. Setelah yakin, dilakukan penggerebekan dan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka NR, MM,  D dan R," terangnya.

Bersama barang bukti, keempat dibawa ke Mapolsek Gelumbang. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :