Juru bicara Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi, mengemukakan kini pihaknya sudah menangani kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak 28 kasus, di antaranya 14 kasus dilakukan perorangan dan 14 kasus korporasi.
BACA JUGA:Menelusuri Misteri dan Pesona Legenda Ratu Siluman Ular dalam Film Terbaru
BACA JUGA:Seruan Penggemar untuk Kembalinya Adam di Emmerdale Terus Menguat
“Jumlah itu meningkat satu kasus, sebelumnya 27 kasus, dengan 31 tersangka. Kini jadi 28 kasus dengan 32 tersangka karena pekan lalu kita menetapkan Direktur Utama PT DHL, berinisial IW jadi tersangka,” kata
Kuswahyudi.
Khusus korporasi, sudah empat perusahaan yang sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya masih dalam pemberkasan.
Perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jambi meliputi PT Wirakarya Sakti (HTI), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Sawit), PT Serasih Jaya Abadi (Sawit), PT Bara Eka Prima (Sawit), PT Pesona Belantra (HTI), PT Kaswari Unggul (Sawit), PT Bukit Bintang Sawit (Sawit), PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (Sawit), PT Tebo Multi Agro (HTI), PT Persda Alam Hijau, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT KKS, PT BMA, PT Manggis, dan PT DHL.
Sedangkan dari tersangka perorangan, kata Kuswahyudi, ada lima berkas kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, di antaranya dua kasus ditangani penyidik Polda Jambi, dua kasus ditangani Polres Tanjungjabung Timur, dan satu kasus di Polres Tebo. (*)
BACA JUGA:Penemuan Menakjubkan di Pompeii: Lukisan Kuno yang Terjaga dengan Sempurna
BACA JUGA:Perempat Final Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Hasil Pertandingan Fase Grup dan Tim yang Lolos