REL, EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Seorang remaja berinisial MH (16) ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan adik kandung temannya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Buton pada Jumat, 26 Juli 2024, namun baru dilaporkan ke Polres Buton Tengah pada Rabu malam, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Pembongkaran Puluhan Sumur Minyak Ilegal
BACA JUGA:8 Manfaat Beras Porang yang Tinggi Serat dan Rendah Kalori
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Wuloyo, menjelaskan bahwa korban datang bersama ibunya ke Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi pun segera mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mencari kakak korban. Namun, ketika mengetahui bahwa kakak korban tidak berada di rumah, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.
BACA JUGA:Penggerebekan di Lebak: Polisi Amankan Janda Muda dan Pemuda dengan Barang Bukti Narkotika
BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Hasil interogasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Buton Tengah mengungkapkan bahwa pelaku termotivasi melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton film dewasa.
"Korban juga masih berstatus pelajar, dan pelaku merupakan teman kakak korban," tambah Kapolres.
BACA JUGA:KKB Bunuh Sopir dan Bakar Truk di Papua Pegunungan
BACA JUGA:Konflik Keluarga Berujung Tragedi: Kematian Korban di Surabaya Terungkap
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.