REL , SULAWESI TENGGARA - Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan seorang guru SD berinisial MS (30) yang diduga mencabuli 24 siswi melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.
"Menurut keterangan yang berhasil ditemukan Satreskrim, tersangka melakukan aksinya dari bulan Mei sampai terakhir kemarin akhir Juli," kata Plh Kasi Humas Polres Buteng, Ipda Muslihi.
Muslihi menjelaskan bahwa oknum guru tersebut merupakan ASN yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Kesehatan Jasmani (Penjaskes).
"Untuk para korban siswi dari kelas rata-rata kelas 3 sampai kelas 6 SD," ujarnya.
BACA JUGA:Pemilik K-Gym Jadi Tersangka atas Kematian Anggota yang Terjatuh dari Lantai Tiga
BACA JUGA:TPNBP OPM Klaim Akan Bebaskan Pilot Susi Air dalam Dua Bulan ke Depan
Meski demikian, Muslihi mengaku belum mengetahui pasti motif yang dilakukan oknum guru tersebut dalam melakukan aksi pencabulannya terhadap 24 siswi SD.
"Untuk motif masih didalami Unit PPA Satreskrim, karena tersangka juga masih sementara dalam pemeriksaan," katanya.
Pihak kepolisian berhasil menangkap MS setelah menerima laporan dari orang tua siswi yang menjadi korban dari aksi pencabulan oknum guru tersebut.
"Iya, MS telah diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Baubau," kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).
BACA JUGA:Penangkapan Terduga Teroris Bawa Bom di KA Gajayana, Densus 88 Bertindak di Stasiun Solo Balapan
BACA JUGA:Penipuan Umrah: Kasus Tersangka yang Mengelabui Korban dengan Biro Perjalanan Abal-abal
Sementara para korban telah menjalani pemeriksaan yang didampingi orang tua masing-masing. "Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS," ujar Wahyu.
MS dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 KUHP.***