Nasir juga mendesak KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat terkait penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama RI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik," katanya.
Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal ini mencakup akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.
BACA JUGA:Menag Tetap Ucapkan Salam Lintas Agama Meski Diharamkan MUI: Demi Keharmonisan
BACA JUGA:Kemenag RI Permudah Pendaftaran Nikah dengan Simkah: Ini Cara Daftar dan Alurnya
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji," tuturnya.(*).