REL, BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memberi perhatian khusus pada kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini dilakukan menyusul desakan dari Komisi III DPR.
"Himbauan dari DPR Komisi III itu akan menjadi salah satu perhatian KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Menag Yaqut Cholil. Tentunya dengan memastikan bahwa proses yang ada berjalan dengan baik," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan KMA 450/2024: Guru Madrasah Kini Harus Jadi Kreator Pembelajaran
BACA JUGA:MUI dan Kemenag Tindak Pengajian Sesat di Meranti: Aneh, Ajarkan Seks Bebas Sebagai Penghapus Dosa
BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Menutup Operasional Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi
Tessa menjelaskan bahwa empat laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji tersebut akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang melaporkan kasus ini pada Rabu (31/7/2024).
"Laporan tersebut masih dalam proses verifikasi di Direktorat PLPM KPK. Kami akan mengecek kelengkapan administrasi hingga dokumen. Jika masih ada yang kurang, akan diminta untuk dilengkapi oleh pelapor," jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa apabila bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan yang akan ditangani oleh Kedeputian Penindakan.
BACA JUGA:LUAR BIASA: Kemenag Siapkan Strategi Cegah Konflik Jelang Pilkada November
BACA JUGA:Ngebut, Kemenag Sosialisasikan Kurikulum Madrasah 2024, Ribuan Peserta Ikuti Ngaji Kurikulum
"Jika laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak KPK untuk ikut menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, apabila ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
"Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. Pemanggilan bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat," ujar Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
BACA JUGA:Penjelasan Kemenag Terkait Alokasi Tambahan Kuota Haji 1445 H/2024 M
BACA JUGA:Menag Yaqut Cholil Qoumas Lantik Pimpinan PTKN dan 13 Pejabat Eselon II Kemenag, Berikut Daftarnya!