REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pelaku berinisial FL (28) menghebohkan publik.
FL ditangkap oleh Polsek Mapanget di sebuah penginapan di Manado, Sulawesi Utara, setelah terbukti menjual pacarnya, MDT, kepada pria hidung belang.
BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Abdurrab Tabrak Pedagang Sayur Hingga Tewas, Positif Narkoba
BACA JUGA:Di Balik Gaji Besar, TKW di Taiwan Hadapi Tantangan Berisiko dan Perlakuan Tidak Manusiawi
FL melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa hubungan badan yang tidak lazim, termasuk layanan dua pria-satu wanita dan dua pria-dua wanita.
Tidak hanya menjual pacarnya, FL juga terlibat langsung dalam layanan tersebut, melayani pelanggan bersama MDT dalam aktivitas yang dikenal sebagai "threesome."
Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, mengungkapkan, "Pelaku tidak hanya menjual pacarnya tetapi juga ikut serta dalam layanan ini. Ia dan pacarnya melayani pelanggan untuk jasa yang disebut threesome."
BACA JUGA:Deretan Mantan Kapolda Jawa Barat yang Menjadi Komjen Pol: Jejak Karier Para Perwira Tinggi Polri
BACA JUGA:Viral: Bocah 9 Tahun Tabrak Tiang Lampu Merah Setelah Bawa Kabur Mobil
Menurut keterangan FL, aksi tersebut telah menjadi mata pencahariannya sehari-hari. FL mengaku bahwa keputusannya untuk terlibat dalam perdagangan manusia didorong oleh masalah ekonomi.
"Saya sadar melakukan ini dan karena terjepit masalah ekonomi, saya khilaf," ungkap FL saat diwawancara di balik jeruji besi.