- Tugas: Bertugas di unit kerja Pusat Intelijen Medik BIN.
4. Asisten Penata Kelola Intelijen, BIN
- Tugas: Mendukung teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas.
5. Penjaga Tahanan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
- Tugas: Menjaga tahanan dengan syarat usia 18-28 tahun.
6. Pemula-Kataloger, Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Tugas: Mengelola kodifikasi materiil sistem National Stock Number (NSN).
BACA JUGA:Penerimaan CPNS & PPPK Masih Belum Jelas, Pegawai Honorer Mulai Cemas
BACA JUGA:Jadwal Penerimaan CPNS-PPPK Masih Dibahas Panselnas
7. Operator Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Tugas: Mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air.
8. Penilik Jalan, Kementerian PUPR
- Tugas: Mengamati dan melaporkan kondisi jalan.
9. Operator Alat Berat, Kementerian PUPR
- Tugas: Memeriksa dan mengoperasikan alat berat.
10. Operator Layanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)