Korupsi Dana Imam Masjid se-Kecamatan
REL, Palembang - Terbukti melakukan korupsi dana Imam Masjid se-Kecamatan, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Gerindra Serahkan 12 Rekomendasi Paslon Cakada di Sumsel
BACA JUGA:Tekankan Sinergitas dalam Pencegahan Karhutla
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut kemudian JPU menyatakan pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Tria Hadi Kusuma SH menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.
Bantuan tersebut pada tahun 2021 sebesar Rp100 ribu perbulan utk imam masjid di desa dan Rp150 perbulan untuk imam masjid kecamatan, kemudian di Tahun 2022 meningkat menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp200 ribu untuk imam Kecamatan.
Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda Muba melalui rekening BRI masing-masing imam, di mana data dan validasi data diterima dari laporan pihak Kecamatan.
Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkannya, bahkan tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut.