Mantan Kasi Kesos Divonis 2 Tahun Penjara

Senin 05 Aug 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.

Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat ulah dan perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 201 juta. (rls).

Kategori :