Mantan Kasi Kesos Divonis 2 Tahun Penjara

Senin 05 Aug 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.

Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat ulah dan perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 201 juta. (rls).

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Sep 2024 - 20:08 WIB

Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat 13 Sep 2024 - 18:37 WIB

Tiga Perusahaan Tergugat tidak Hadir

Jumat 06 Sep 2024 - 20:46 WIB

Faisal Basri

Jumat 30 Aug 2024 - 22:29 WIB

12 Warga Sumsel Gugat Tiga Perusahaan