Selama dua tahun, terdakwa kemudian melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.
Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga akibat ulah dan perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 201 juta. (rls).
Kategori :
Terkait
Sabtu 09 Nov 2024 - 22:04 WIB
Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jumat 18 Oct 2024 - 21:00 WIB
Suganda Lolos Dari Jerat Hukuman Mati
Sabtu 12 Oct 2024 - 22:00 WIB
Wujudkan Kabupaten OKI Lebih Maju
Kamis 03 Oct 2024 - 22:41 WIB
Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara
Rabu 02 Oct 2024 - 22:43 WIB
Angkut Solar Palsu 10 Ribu Liter, Dori Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 11:53 WIB
Air Sungai Musi di Kabupaten Empat Lawang Ketubean, Warga Antusias Mencari Ikan Besar
Minggu 24 Nov 2024 - 10:42 WIB
Perusahaan Sektor Tambang ini Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Informasinya
Minggu 24 Nov 2024 - 12:39 WIB
Fakta atau Hoaks? Isu Prabowo Liburkan Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan 2025
Minggu 24 Nov 2024 - 09:43 WIB
Nasib Shin Tae Yong di Timnas Indonesia: Di Antara Sorotan Kritik dan Evaluasi PSSI
Minggu 24 Nov 2024 - 13:56 WIB
Hati-Hati Saat Liburan Nataru! Ini 9 Titik Rawan dan 5 Jalan Tol Paling Mematikan di Indonesia
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 08:16 WIB
Profil Solok Selatan, Surga Wisata dan Budaya yang Memesona
Senin 25 Nov 2024 - 07:03 WIB
Jejak Karir dan Profil Rohidin Mersyah, Gubernur Petahana Bengkulu yang Jadi Sorotan OTT KPK
Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB
Warning! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Tim Sukses Harus Pahami Aturan Ini
Senin 25 Nov 2024 - 05:45 WIB
Skandal Setoran Kepala Dinas Bengkulu untuk Rohidin Mersyah: Angka Fantastis hingga Rp 2,9 Miliar
Senin 25 Nov 2024 - 05:18 WIB