"Makam tersebut merupakan makam keluarga Raden Nangling yang masih diurus oleh klien kami. Pencopotan plang di area makam yang tidak termasuk klaim milik klien kami adalah tindakan yang tidak bisa diterima," tambahnya.
Hambali mengungkapkan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, dan lahan tersebut masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang belum diangkat. Lahan seluas 8 hektar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan setengah hektar di Jalan Veteran masih dalam status CB.
Lebih lanjut, Hambali menunjukkan adanya surat dari Direktorat Agraria yang meminta Walikota Palembang dan Kepala BPN Kota Palembang untuk tidak membalikkan nama atau menerbitkan sertifikat di atas lahan tersebut. Namun, surat tersebut tidak dijalankan, dan alas hak baru diterbitkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini adalah hal yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota," pungkasnya. (*)