REL, Palembang - Titis Rachmawati selaku kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di kawasan Cinde Palembang mencopot stiker pengumuman pengosongan rumah toko (ruko) di beberapa titik, Senin (5/8/2024) .
Sebanyak delapan bangunan ruko yang terpasangan stiker pengumuman dicopot pemilik ruko bersama kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH . Antaranya, enam ruko di deretan Pasar Cinde sampai Jalan R Nangling, dan dua ruko lainnya berada di seberang jalan.
“Ya apaka mereka mempunyai legal standing untuk melaporkan saya dan melakukan pembukaan objek ini,” ucap Titis Rachmawati saat diwawancarai usai di lokasi Ruko milik kliennya melepaskan stiker, Senin (5/8/2024) siang.
“Hari kita melanjutkan pembukaan stiker pengumuman yang mengatakan objek ini milik dari ahli waris H Nangling. Kita melakukan di delapan unit ruko berdasarkan SHM -SHM dari delapan orang kepemilikannya,” ucap Titis.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Berupaya Pemutakhiran DTSK
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Empat Lawang Menurun
Titis mengatakan pemasangan stiker tersebut tidak mempunyai hak dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, serta telah meresahkan semua pihak yang ada di lokasi.
“Yang memasang stiker tidak mempunyai hak dan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan meresahkan kita semua, karena disini tidak ada saru pun ruko milik ahli waris Raden Nangling,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Perseteruan terkait hak atas lahan di Jalan Sudirman Palembang memanas setelah kuasa hukum ahli waris, Raden Achmad Najamuddin, melaporkan kuasa hukum penghuni ruko dan lahan berinisial T ke Polrestabes Palembang. Laporan ini terkait dengan pencopotan stiker dan papan pengumuman yang dianggap melanggar hukum.
Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 29 Juli 2024. Laporan ini diajukan oleh Hambali, SH, MH, kuasa hukum Raden Helmi Hamzah Fansyuri, yang mewakili ahli waris Raden Achmad Najamuddin.
"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan menurut UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 170 KUHP. Pelaporan ini dilakukan terhadap T, yang kami duga melakukan pencopotan stiker dan papan pengumuman secara arogan," ujar Hambali, SH, MH, Senin (29/7).
Hambali menjelaskan bahwa tindakan pencopotan tersebut terjadi setelah Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kol Atmo, dan Jalan Veteran Palembang. Lahan tersebut adalah milik Raden Achmad Najamuddin, anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling.
Menurut Hambali, pihaknya mendapat informasi bahwa pada Kamis dan Jumat lalu, seorang oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum penghuni ruko merobohkan plang, merusak, dan melepas pamflet serta stiker. Pelaporan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk kuasa hukum yang tidak boleh bertindak secara arogan.
"Walaupun yang bersangkutan mengklaim memiliki hak atas lahan, tindakan merusak dan melepas stiker secara sembarangan tidak dapat dibenarkan. Seharusnya, ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami," tegas Hambali.
Ia juga menyoroti pencopotan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, yang menurutnya tidak seharusnya dicopot karena tidak ada klaim atas lokasi tersebut.