REL, Pagaralam - Sebagai bentuk pelayanan prima terkait pelayanan hukum, Kejaksaan Negeri Pagar Alam meluncurkan inovasi Si Abang Artis.
Program ini terobosan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) berupa "Siap Antar Barang Bukti Gratis" terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kajari Pagar Alam Fajar Mufti MHum melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH mengatakan, program Si Abang Artis ini telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
"Belum lama ini, petugas kita mengantarkan langsung barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum kepada pemiliknya " ujar Sosor, Selasa 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ramsdale Berpotensi Tinggalkan Arsenal
BACA JUGA:Suporter Padati Stadion M&T Bank Saksikan Barcelona vs Milan
Dia menyebutkan, adapun sejumlah barang bukti dimaksud diantaranya kendaraan bermotor, handphone, dan pakaian.
Yang jelas, barang bukti yang dilembalikan ini telah inkracht. "Ya, barang buktinya telah memiliki kekuatan hukum teta," ucapnya.
Sosor juga menyebutkan, untuk barang bukti yang telah selesai menjalani jalannya proses hukum hingga putusan sidang dikelola pihak Kejaksaan melalui Bidang PB3R.
Sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan atau masyarakat langsung ke Kejari.
BACA JUGA:Komitmen Bersinergi Dengan Pemprov
BACA JUGA:Kementan Akan Kunjungi Empat Lawang
Namun saat ini, tidak lagi demikian, kata Sosor. Melalui Si Abang Artis ini, masyarakat dimudahkan dalam untuk mendapatkan kembali barang milik mereka.
"Melalui si Abang Artis, Kejari Pagar Alam memberikan kemudahan dan masyarakat tidak perlu direpotkan lagi," pungkasnya. (Rer)