REL, Lahat - Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang di bebas tugaskan dari jabatan dikembalikan kembali ke jabatan semula.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : B-2493/JP.01/08/2024, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam
Pemberhentian Sementara Pejabat Adminitrasi dan PPT Pratama Pemerintah Kabupaten Lahat, yang keluarkan Jakarta, 05 Agustus 2024.
Dalam surat KASN Berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kami lakukan serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ASN tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu)
BACA JUGA:Si Abang Artis di Kejari Pagar Alam
BACA JUGA:Ramsdale Berpotensi Tinggalkan Arsenal
pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana
daftar nama disebutkan pada angka 1 (satu) adalah tidak sesuai prosedur dan
ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Kami merekomendasikan kepada Saudara Pj. Bupati Lahat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.
2. Apabila terdapat PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan
kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat maka dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan sejak yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Pemeriksa.
Selanjutnya, apabila telah dilakukan
pemeriksaan maka dokumen hasil pemeriksaan agar disampaikan