REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh setiap pengendara motor saat berkendara.
Namun, meski telah memiliki SIM dan STNK, pengendara tetap bisa ditilang oleh polisi jika pajak kendaraan mereka mati.
BACA JUGA:Aleksandra Miroslaw Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tebing di Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Kominfo Rencanakan Pemblokiran Layanan Pembayaran Online ?
Hal ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di Facebook, setelah seorang warganet pada Jumat (2/8/2024) mengingatkan bahwa membawa SIM dan STNK saja tidak cukup jika pajak kendaraan sudah kadaluarsa.
Akun Facebook bernama Wong Wa menulis, "Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang, terkecuali pajak hidup + SIM hidup. Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek."
BACA JUGA:Melihat Keindahan Cirebon, 5 Rekomendasi Wisata Menarik yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Li Fa Bin Tambah Emas untuk China di Kelas 61 kg, Indonesia Gagal Dapat Medali
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan dasar hukum yang memungkinkan polisi untuk menindak kendaraan dengan pajak mati.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Selain itu, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) juga menyebutkan bahwa pengesahan registrasi berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
BACA JUGA:KASN Merekomendasikan Empat Kepala OPD Dikembalikan Semula
BACA JUGA:PembVnVhan di Pintu Tol Keramasan: Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Tersangka
"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," jelas Alfian. Ia menambahkan bahwa bukti pengesahan kendaraan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Dengan demikian, pengendara diharapkan selalu memeriksa status pajak STNK kendaraan mereka untuk menghindari tindakan hukum selama berkendara.