BACA JUGA:Pasal Sakit Hati, Ryan Habisi Nyawa Yunus
BACA JUGA:Rumah Milik Messi Diserang Aktivis Lingkungan
"Tersangka merupakan bagian dari komplotan perampok sadis yang telah diburu oleh pihak kepolisian," ujar AKBP Andi Supriadi.
AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka AN.
Kategori :