Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap!

Sabtu 10 Aug 2024 - 01:19 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Keduanya adalah Kepala Desa Pungguk Pedaro, Suardi Tabrani (54), dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro, Yudi Dinata (45).

BACA JUGA:Kesempatan Emas : Bayar Pajak Kendaraan, Nikmati Keringanan, dan Raih Hadiah Motor atau Paket Umrah!

BACA JUGA:Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang

Kasus ini terkait dengan penggunaan dana desa dari pagu anggaran APBDesa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Lebong, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 804 juta, atau sekitar 63,28 persen dari total anggaran.

Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, mengungkapkan bahwa penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka.

BACA JUGA:Pemulung Diduga Dalangi Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Jakarta Barat

BACA JUGA:Tim Tabur Tangkap Buronan Penjualan Rokok Tanpa Cukai dan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Fakta-fakta tersebut meliputi tidak dibayarkannya penghasilan tetap perangkat desa selama 7 bulan, tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD selama 6 bulan, serta pengelolaan keuangan yang hanya dilakukan oleh kepala desa dan kaur keuangan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Selain itu, ditemukan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap, bangunan fisik irigasi yang gagal konstruksi, belanja fiktif, dan pelanggaran hukum lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi, bersama PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar, menambahkan bahwa penyidik telah menyita seluruh dokumen terkait kasus ini, uang tunai sebesar Rp 16 juta, dan satu sertifikat tanah milik Suardi Tabrani. Selanjutnya, berkas perkara akan diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebong.

BACA JUGA:Anak Nyaris Buta Akibat Malapraktik, Ibu Laporkan Bidan ke Polisi Setelah Pengobatan Gagal

BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Oknum Kades Pukul Perangkat Desa hingga Pelipis Terluka

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kategori :