Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh

Sabtu 10 Aug 2024 - 02:27 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo
Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh

Saat ini, tersangka ST telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

 

Kategori :