Saat ini, tersangka ST telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tags : #rekonstruksi kasus
#pembunuhan
#kriminalitas
#koperasi
#kasus sambas
#hukuman
#cicilan hutang
Kategori :
Terkait
Senin 04 Nov 2024 - 15:06 WIB
Pemilik UMKM di Pasar Kayuagung Manfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI untuk Kembangkan Bisnis
Minggu 03 Nov 2024 - 23:29 WIB
Modal dan Keterampilan Menjadi Penghambat
Jumat 01 Nov 2024 - 23:07 WIB
Perkara Pembunuhan Yongki Bidik Dilimpahkan ke Polda Sumsel
Jumat 01 Nov 2024 - 22:42 WIB
Kakek Tua Bunuh Tetangga Akibat Perselisihan Tanah
Jumat 01 Nov 2024 - 08:13 WIB
Kasus Pembunuhan Menggemparkan: Kenali Fauzan Fahmi, Pelaku Pembunuhan janda Empat anak tew** tanpa kepala.
Terpopuler
Rabu 13 Nov 2024 - 21:01 WIB
Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Pengusaha Tambang Terkaya di Daerah Bengkulu
Rabu 13 Nov 2024 - 17:04 WIB
Melihat Sejarah dan Harapan Kedepan, Tambang di Bangka Belitung
Rabu 13 Nov 2024 - 13:20 WIB
Mengenal Lebih Dekat Tambang Timah Bangka Belitung: Sejarah Panjang, Ancaman Lingkungan, dan Harapan Masa Depa
Rabu 13 Nov 2024 - 17:10 WIB
Festival dan Tradisi Unik di Sumatera Barat yang Masih Dilestarikan
Rabu 13 Nov 2024 - 17:22 WIB
5 Tradisi Unik Bali yang Masih Dilestarikan Hingga Kini
Terkini
Kamis 14 Nov 2024 - 10:39 WIB
Shin Tae-yong Akui Tantangan Berat Hadapi Jepang: "Timnas Indonesia Harus Siapkan Diri Secara Sempurna"
Kamis 14 Nov 2024 - 10:30 WIB
Jaksa Agung Enggan Ungkap Nama Terlibat Temuan Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA
Kamis 14 Nov 2024 - 09:15 WIB
Bukan Sekadar Laga, Ini Dampak Besar Hasil Indonesia vs Jepang pada Peringkat Dunia!
Kamis 14 Nov 2024 - 09:04 WIB
Hari Ini, Kampanye Akbar JM-Fai di Empat Lawang Dimeriahkan 5 Artis Top Ibu Kota!
Kamis 14 Nov 2024 - 08:22 WIB