Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Pengancaman Disertai Senjata Tajam

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: ist--
REL, Ogan Ilir - Jajaran Polsek Indralaya mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial DN (26) warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 30 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Di mana bermula saat pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban secara keras.
"Ketika korban keluar rumah dan menegur pelaku, pelaku langsung mendorong korban dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan, kemudian mengayunkannya ke arah tubuh korban," ungkap Junardi, Jumat (1/8/2025).
BACA JUGA:Ancam Putuskan Akses Keluang–Sekayu
Aksi pelaku makin membahayakan ketika saksi Yuleni (54) berusaha melerai. Namun, justru turut menjadi sasaran.
"Pelaku sempat mencoba menyerang saksi menggunakan pisau. Beruntung saksi lain, Kopek (45) datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ujar Junardi.
"Pelaku ditangkap tak berselang lama dari kejadian," sambung Junardi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm.
BACA JUGA:Sepakat Tangani Blankspot dan Dorong Desa Mandiri Digital
“Pelaku kini diamankan di Mapolsek Indralaya dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami telah melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Junardi. (*)