REL.JAKARTA BARAT - Seorang pemulung berinisial MN telah ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi pencurian di sebuah kantor perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
MN, yang diduga sebagai inisiator aksi tersebut, ditangkap pada 27 Juli 2024 saat sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran.
MN bersama tiga rekannya, ST bin DL, yang ditangkap di Brebes, dan TO, yang ditangkap di Bojonegoro pada 6 Agustus, diduga terlibat dalam pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp220 juta. Satu pelaku lainnya, berinisial AI, masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa MN, seorang pemulung, dibantu oleh tiga teman dalam aksinya. "Pelaku MN bin PD berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya," ujar Adhi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/8).
BACA JUGA:Sumpah Pocong Saka Tatal: Pembelaan Terakhir atau Drama Baru Kasus Pembunuhan Eky dan Vina?
BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh
Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, pencurian terjadi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB.
Para pelaku memilih waktu tersebut karena kantor dalam keadaan libur dan sepi. Sebelum melancarkan aksinya, mereka berkumpul di sebuah warung kopi untuk membagi tugas, mulai dari membuka jalan hingga memantau lokasi.
Para pelaku berhasil membobol kantor dengan mencongkel jendela yang terhubung dengan rumah sebelah dan kemudian membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. Mereka juga mematikan CCTV sebelum menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak isinya.
Kerugian dari pencurian ini meliputi uang tunai senilai 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7. Setelah menerima laporan pada 22 Januari 2024, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Para pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Heboh! Emak-Emak Terekam CCTV Curi Barang Ratusan Ribu di Minimarket Empat Lawang
BACA JUGA:Ustadz Tegah Cabuli Santriwati: Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***