Kejaksaan Agung Pertimbangkan Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah

Sabtu 10 Aug 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL.BACANORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa potensi penambahan tersangka masih sangat mungkin terjadi jika ditemukan fakta-fakta baru selama proses persidangan.

"Semua akan tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta. Ia mencontohkan bagaimana penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017 terjadi setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, meski keempat terdakwa sebelumnya telah divonis.

Harli menegaskan, jika ditemukan bukti-bukti baru yang sah, penyidik akan menetapkan tersangka tambahan. "Minimal harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:KPK Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi di BTP

BACA JUGA:Pemulung Ditangkap dalam Kasus Pencurian , Pelaku Menyusun Rencana Di Warung Kopi

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Rincian kerugian termasuk kelebihan bayar harga sewa smelter sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal sebesar Rp26,649 triliun, dan kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.***

Kategori :