Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Jabat di 16 Kementerian, Ini Bunyi Pasal 47!

Masyarakat Indonesia kini tengah menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.-ist-

REL, Jakarta, 17 Maret 2025 – Masyarakat Indonesia kini tengah menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah perubahan dalam Pasal 47, yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal utama, salah satunya Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan instansi tersebut.

“Pasal 47 ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga tertentu,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA:Ini 3 Rekomendasi Wisata Religi Banggai Kepulauan

Sebelumnya, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 hanya mengizinkan prajurit TNI menempati 10 posisi di kementerian/lembaga. Namun, dalam revisi RUU TNI, jumlah tersebut bertambah menjadi 16.

Isi Lengkap Pasal 47 RUU TNI

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi:

  • Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

  • Pertahanan Negara

  • Dewan Pertahanan Nasional

  • Kesekretariatan Negara (Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

  • Intelijen Negara

  • Siber dan/atau Sandi Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan