MENPAN RB Tetapkan PPPK Bisa Pindah Instansi Pemerintahan! Begini Ketentuannya

Sabtu 10 Aug 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

REL, BACAKORAN.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah menandatangani peraturan baru tentang pengadaan pegawai ASN. 

Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan mulai dari pengangkatan hingga menjadi pegawai tetap, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk penerimaan tahun 2024.

BACA JUGA:MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer yang Memenuhi Dua Syarat Ini yang Diangkat Jadi PPPK 2024

BACA JUGA:KemenPAN RB Terbitkan Aturan Pengadaan ASN 2024

Peraturan ini dituangkan dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur tentang perjanjian kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, masa perjanjian kerja PPPK yang ditetapkan pemerintah bervariasi mulai dari 1 hingga 5 tahun. Namun, dalam Pasal 60 disebutkan bahwa masa kerja paling singkat kini hanya selama 1 tahun.

Perpanjangan masa kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. Persetujuan dan penilaian kinerja dari pegawai akan dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Perpanjangan masa kerja ini juga mempertimbangkan jenis pekerjaan dan jabatan, beban kerja, anggaran instansi, dan masa pensiun.

Hal penting lainnya dalam peraturan ini adalah ketentuan mengenai perpindahan instansi bagi PPPK. Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa perpindahan ini bisa terjadi jika ada perampingan organisasi pada instansi pemerintahan tertentu. Perpindahan instansi juga harus memenuhi syarat dan persetujuan dari pejabat berwenang, serta mempertimbangkan penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:MenPAN RB dan DPR Sepakat Berikan NIP kepada 1,7 Juta Tenaga Honorer pada Desember 2024

BACA JUGA:Tunggu dari Kemenpan RB

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengadaan dan penempatan ASN, khususnya PPPK, dapat berjalan lebih transparan dan efisien, serta mampu menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan instansi pemerintahan di berbagai daerah. 

Peraturan baru ini memberikan harapan bagi para pegawai untuk memiliki karir yang lebih jelas dan terstruktur dalam sistem pemerintahan, serta memastikan bahwa kebutuhan dan penilaian kinerja menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan terkait perjanjian kerja dan perpindahan instansi.(*).

Kategori :

Terkait

Kamis 19 Sep 2024 - 21:56 WIB

Sebanyak 47 Pejabat Fungsional Dilantik

Kamis 19 Sep 2024 - 21:21 WIB

Pj Bupati Tegaskan Netralitas ASN

Minggu 08 Sep 2024 - 20:52 WIB

7 OPD Lepas Bunda Hepy Safriani

Senin 02 Sep 2024 - 21:51 WIB

Pj Bupati Imbau ASN Jaga Netralitas