Tok! MK Tegaskan Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, Gugatan Syarat Ditolak

Tok! MK Tegaskan Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, Gugatan Syarat Ditolak-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Perdebatan panjang mengenai syarat pendidikan calon pemimpin nasional akhirnya menemui titik akhir. 

Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak gugatan uji materi yang meminta agar syarat minimal pendidikan untuk maju sebagai calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) dinaikkan menjadi lulusan sarjana (S-1).

Dengan putusan ini, lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap memiliki hak konstitusional penuh untuk ikut serta dalam kontestasi politik, mulai dari level legislatif hingga jabatan tertinggi presiden.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA:Red Magic 11 Pro Hadir 17 Oktober: HP Gaming Monster dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 & Baterai 8.000 mAh!

BACA JUGA:Redmi 15 Baterai 7.000mAh Terkuak, Ternyata Ada Trik Rahasia!

Gugatan Mahasiswa Hukum Ditolak

Permohonan uji materi ini dilayangkan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Ia mempermasalahkan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur syarat pendidikan calon pejabat publik, yaitu Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Namun, Mahkamah menegaskan bahwa isu tersebut bukanlah hal baru. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa gugatan serupa pernah diajukan pemohon yang sama dan sudah diputus melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bagi calon pejabat publik merupakan open legal policy. Artinya, kewenangan untuk mengubah syarat tersebut berada di tangan DPR dan pemerintah, bukan MK,” jelas Ridwan.

Hak Demokrasi Warga Harus Dijaga

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan minimal menjadi sarjana justru berpotensi merampas hak demokrasi warga negara. Sebab, banyak masyarakat yang meski tidak memiliki ijazah S-1, tetapi tetap kompeten, berintegritas, dan mampu memimpin.

“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” tambah Ridwan.

Logika serupa juga dipakai MK untuk menolak gugatan syarat pendidikan bagi caleg (DPR, DPD, DPRD) dan calon kepala daerah. Meski posisi yang diperebutkan berbeda, aturan yang berlaku tetap sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan