REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengumumkan ancaman tindakan tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya pada Sabtu, 10 Agustus 2024, menjelaskan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi judi online.
BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel Akan Diuji Coba di IKN untuk Upacara Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Wajib Tahu: Ini Biaya dan Syarat Membuat SIM di Bulan Agustus 2024, Simak Selengkapnya!
Latar Belakang dan Tindakan Kominfo
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo mengidentifikasi 42 sistem elektronik dari 21 PJP yang terdaftar, yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Penyelidikan dan evaluasi dilakukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan ini mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga agar layanannya tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Sebagai langkah awal, Kominfo meminta para PJP untuk melakukan audit internal terhadap sistem elektronik mereka. Hasil audit harus diserahkan kepada Kominfo dalam waktu tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
Jika dalam periode tersebut hasil audit tidak diterima, Kominfo akan mengambil langkah administratif yang mungkin termasuk pencabutan tanda daftar atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:2025: Rangkaian Kenaikan Harga dan Potongan Gaji, Masyarakat Was-Was
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kontroversial di China: Pelamar dengan Shio Anjing Dilarang Daftar!
Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Sistem Elektronik
Berikut adalah daftar 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terancam sanksi:
1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA