Setahun, 3 Arena Sabung Ayam Dibongkar Sepanjang 2024

Senin 12 Aug 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Muara Enim - Polres Muara Enim perang dengan perjudian sabung ayam. Penertiban kali ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun ini (2024). Lokasi yang disambangi petugas di Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim. Dilakukan, Sabtu (10/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Darmanson SH MH, serta Kapolsek Tanjung Agung, Iptu Syawaluddin SH. Ikut pula dalam kegiatan itu Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi STrK, dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung, Ipda Sarkati SH.

Kemudian,  anggota Satpol PP, Kepala Desa Padang Bindu, Linmas setempat, dan perangkat desa setempat.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Hendrianto, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam perjudian sabung ayam.

BACA JUGA:Setahun Buron, Jambret Keciduk di Pasar Mambo

BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Gelar Mitigasi Karhutla

"Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Muara Enim, termasuk judi sabung ayam ini," ujar Kompol Hendrianto. 

Saat penertiban lokasi sabung ayam tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya terpal warna hitam yang digunakan sebagai atap pondok arena sabung ayam, jaring pembatas arena, empat bilah bambu untuk membentuk arena, serta empat papan kayu yang digunakan untuk tempat duduk penonton.

"Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung membakar semua itu di lokasi tersebut sebagai langkah untuk menghilangkan potensi penggunaan kembali," bebernya.

BACA JUGA:Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

BACA JUGA:Kapolres Mura diwakili Wakapolres Hadiri Peringatan HKG-PKK ke-52 Tingkat Kabupaten Mura

Garis polisi juga dipasang di sekitar lokasi arena sabung ayam sebagai langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang kembali.

"Pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat perjudian akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegasnya. 

Kompol Hendrianto mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam aktivitas perjudian, seperti sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.

Kategori :