REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID – Nada Diana, 43, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Senin, 12 Agustus 2024. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putri.
Nada Diana terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap Resy Ariska, 52, seorang penjaga toko pakaian di Tangerang. Dalam persidangan, hakim menilai tindakan terdakwa memberatkan karena terdakwa selalu mencari-cari alasan dan memberikan luka emosional kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Bahan Lahan Dengan Sengaja AR Diamankan Polres Banyuasin
BACA JUGA:Lapas Narkotika Jayapura Tangkap Empat dari Sembilan Warga Binaan yang Kabur
Jaksa Penuntut Umum, Herdian Malda, menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yakni 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Keluarga korban, terutama Raviandy, anak kandung Resy Ariska, menunjukkan ekspresi campur aduk saat vonis dibacakan. Raviandy terlihat cemas dan akhirnya meneteskan air mata saat mendengar putusan hakim. Dia meneriakkan takbir, mengungkapkan perasaan lega dan kesal.
BACA JUGA:Embat Hp Tetangga, Pengangguran Masuk Penjara
BACA JUGA:Skandal ASN Tangerang: Dugaan Cabul dan Aborsi yang Berujung TBC, Pelaku Masih Bebas
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 April 2024, di depan toko korban di Jalan Borobudur, Kelapa Dua. Pelaku, Nada Diana, menusuk korban dengan katana setelah terlibat percekcokan yang dipicu oleh kata-kata yang dikeluarkan oleh korban. Tusukan tersebut mengakibatkan kematian korban di tempat kejadian.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, menjelaskan bahwa pelaku tidak puas dengan ucapan korban dan langsung bertindak dengan kekerasan fatal. Hasil visum menyebutkan korban meninggal karena luka tusukan benda tajam di perut dan dada bagian kiri.
BACA JUGA:Tragedi Mengenaskan : Soni Irawan, Pelajar SMK, Tew*s Usai DIb4c*k Kakak Kelas
BACA JUGA:Kasus Pembacokan di Tebing Tinggi: Pria 57 Tahun Bacok Tetangga Gara-Gara Musik Terlalu Keras
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, menegaskan bahwa tuntutan 15 tahun penjara merupakan keputusan maksimal sesuai dengan fakta-fakta persidangan.