REL,EMAPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang terlibat dalam judi online berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) lembaga jasa keuangan (LJK).
Pernyataan ini muncul setelah OJK memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening terkait judi daring, dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Tunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Airlangga Hartarto
BACA JUGA:Didatangi Petugas Samsat? Jangan Panik, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
"Jika terbukti melanggar hukum, pemilik rekening bisa di-blacklist dari lembaga keuangan," tegas Mahendra. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus dilalui terlebih dahulu.
Saat ini, OJK belum melakukan inventarisasi nilai nominal transaksi dari rekening-rekening tersebut. Proses selanjutnya akan mencakup analisis mendalam terhadap dana yang ada di rekening yang telah diblokir.
BACA JUGA:Pengamat: Jokowi Diindikasikan Ingin Kuasai Golkar Demi Amankan Posisi Gibran Sebagai Wapres
BACA JUGA:Format Baru SIM Indonesia: Dilengkapi Keterangan Bahasa Inggris dan Bisa Digunakan di Luar Negeri
OJK, bersama dengan lembaga keuangan dan bank, akan terus menelusuri kemungkinan adanya rekening lain yang terkait dengan judi online.
"Kami akan mencermati rekening dari pemilik yang sama di bank yang berbeda untuk mengidentifikasi aktivitas keuangan ilegal lebih lanjut," jelas Mahendra.
BACA JUGA:Pemerintah Tetap Dukung Pembangunan di Luar Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara
BACA JUGA:Kementerian PANRB Setujui 64 Ribu Lebih Formasi Jabatan Fungsional untuk Kemenag
Ke depan, OJK akan memperketat identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online melalui sistem Customer Identification File (CIF). Langkah ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak pelaku dan menindak tegas aktivitas judi daring di Indonesia.