Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676

Kamis 15 Aug 2024 - 14:07 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Robby Messa Nura juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, dan jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.***

Kategori :