Robby Messa Nura juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar, dan jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 8 tahun.***
Tags : #tindakpidanakorupsi
#robbymessanura
#pengadaanapd
#penahanantersangka
#korupsiapd
#kerugiannegara
#kejatisumut
#ferdinandhamzahsiregar
#dinaskesehatansumut
#covid19
#arisyudharianayah
#alwimujahit
Kategori :
Terkait
Kamis 15 Aug 2024 - 14:07 WIB
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676
Terpopuler
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:42 WIB
Abdul Muti Bocorkan Kurikulum Ful-Ful, Pembelajaran Mindful, Meaningful, dan Joyful untuk Masa Depan Pendidika
Sabtu 09 Nov 2024 - 09:28 WIB
Deretan Jenderal Asal Sumatera Selatan yang Berjasa di Tanah Air
Sabtu 09 Nov 2024 - 07:56 WIB
Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Fantastis dari Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
Sabtu 09 Nov 2024 - 12:27 WIB
Mengenal 4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah yang Menginspirasi Indonesia
Sabtu 09 Nov 2024 - 09:05 WIB
Jejak Heroik dari Sumatera Selatan: 3 Pahlawan Nasional yang Mengukir Sejarah dan Menginspirasi Generasi
Terkini
Minggu 10 Nov 2024 - 07:17 WIB
Prabowo Didampingi Tokoh Penting Temui Xi Jinping di Beijing, Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral
Minggu 10 Nov 2024 - 07:01 WIB
8 Pahlawan Nasional dari Aceh: Biografi Singkat Pejuang Hebat Tanah Rencong
Minggu 10 Nov 2024 - 06:30 WIB
Irak Diusulkan Pangkas Usia Pernikahan Wanita Menjadi 9 Tahun, Picu Kontroversi Besar
Minggu 10 Nov 2024 - 06:03 WIB
Silsilah dan Pengaruh Pangeran Diponegoro: Perjuangan Heroik Sang Pahlawan dari Tanah Jawa
Minggu 10 Nov 2024 - 05:30 WIB