REL , BALI - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam budidaya ganja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait perilaku mencurigakan pria berusia 34 tahun tersebut di Banjar Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
“Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) memeriksa barang miliknya dan ditemukan narkotika ganja seberat 10,75 gram,” kata Pasaribu di Jimbaran pada Kamis.
WNA yang berinisial AF itu ditangkap pada Rabu, 14 Agustus 2024, bersama dengan petugas Polsek Kuta Selatan.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa AF masuk ke Indonesia pada 24 September 2021 dengan izin tinggal kunjungan selama 60 hari yang sudah kedaluwarsa tanpa perpanjangan.
BACA JUGA:Ayah Bintang Barcelona Lamine Yamal, Mounir Nasraoui, Jadi Korban Pen*sukan di Barcelona
BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 sebesar Rp24.007.295.676
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari AF, termasuk paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu bank, satu buku tabungan, satu alat hisap (bong), dan satu kotak berbahan styrofoam yang digunakan untuk media tanam ganja.
Berdasarkan keterangan intelijen kepolisian, AF diduga membudidayakan ganja di Bali.
AF saat ini ditempatkan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pidana tersebut.
Dalam jumpa pers, AF sempat berontak dan berusaha berbicara di hadapan media, namun ia kemudian dipindahkan dari ruangan oleh petugas imigrasi.
BACA JUGA:Universitas Diponegoro Bantah Dugaan B*nuh Diri Mahasiswi Didorong oleh Perundungan
BACA JUGA:Mahasiswa UGM Ditemukan Tew*s Mengenaskan di Kosan: Polisi Selidiki Kasus Kematian Misterius
Pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan AF dalam budidaya ganja dan pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.***