REL , JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Setresnarkoba) Polresta Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan pada Kamis dan melibatkan sepuluh orang tersangka yang melihat langsung proses tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ganja, sabu, dan pil ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode: barang bukti sabu dan pil ekstasi dicampur dengan air dan detergen lalu diblender, sedangkan ganja dibakar.
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 2,2 kilogram ganja, 2,4 kilogram sabu, dan 26 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ayah Bintang Barcelona Lamine Yamal, Mounir Nasraoui, Jadi Korban Pen*sukan di Barcelona
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Pastikan Harimau Sumatra Berada di Habitat Aslinya
AKBP Ruli Andi Yunianto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan barang bukti yang disita.
Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan BPOM untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.
"Setelah proses sidang, barang bukti harus dimusnahkan untuk menghentikan peredarannya dan memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai narkoba yang telah disita," kata Yunianto.
Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba tidak menimbulkan masalah lebih lanjut dan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkoba.***