REL, Sekayu - Pria berinisial RM (28) warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Usai ditangkap pihak kepolisian, karena membawa kabur sepeda motor jenis honda beat.
Penangkapan terhadap RM dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi.
"Benar, tersangka RM (28) yang merupakan pencuri sepeda motor sudah kita tangkap pada, Minggu (11/8) yang lalu, " ungkap Wahyudi, Kamis (15/8).
Wahyudi menjelaskan bahwa, aksi pencurian yang dilakukan tersangka RM sendiri terjadi di wilayah RT 15 Kelurahan Bayung Lencir terhadap korban bernama Alif Ramadhan (10) pada, Kamis (27/6) yang lalu.
BACA JUGA:2 Terdakwa Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Sumsel Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Saat itu, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor jenis honda beat Nopol BG 2079 AEF di wilayah tersebut. Lalu, tersangka menyetop kendaraan milik korban untuk ikut.
"Saat kendaraan mulai berjalan, tiba-tiba tersangka meminta korban stop dan beralasan ingin membawa motor secara langsung. Selanjutnya, setiba di wilayah sekolah SD Asyifa, korban pun disuruh turun. Serta tersangka secara leluasa membawa kabur motor tersebut, " jelas Wahyudi.
Ditegaskan Wahyudi, atas kejadian pencurian ini. Korban langsung melapor ke SPKT Polsek Bayung Lencir.
"Dari laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita pun berhasil menangkap tersangka RM tanpa adanya perlawanan dan ia juga akui telah mencuri motor milik korban , " paparnya.
Guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP, " tutupnya.
Sementara itu, tersangka RM mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban Alif Ramadhan.
"Benar, aku yang curi Pak. Motornya sudah aku jual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin seharga Rp 4.000.000, - dan uangnya aku pakai untuk kebutuhan sehari-hari, " ujarnya singkat. (Rls).