REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Polemik terkait kebijakan melepas jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 saat pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, terus bergulir.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi kini digugat ke Pengadilan Negeri Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Mega Bintang. Gugatan tersebut juga mencantumkan Presiden Joko Widodo sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA:Sejarah Paskibraka dan Kontroversi Jilbab: Mengapa Polemik Ini Mengemuka?
BACA JUGA:4 Gejala Keracunan Jengkol dan Cara Penanganan yang Tepat
Gugatan ini dipicu oleh kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka.
Kebijakan ini dianggap melanggar hak kebebasan beragama dan bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menyatakan bahwa tuntutan mereka mencakup permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 juta untuk biaya pemulihan psikologis para anggota Paskibraka yang diminta melepas jilbabnya. Selain itu, mereka juga menuntut agar Kepala BPIP dicopot dari jabatannya serta permintaan maaf secara terbuka dari Presiden Jokowi dan Kepala BPIP.
"Kami menilai aturan ini ceroboh dan melanggar hak asasi manusia. Seharusnya kebijakan yang baik tidak akan menimbulkan polemik seperti ini," ujar Arif Sahudi.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Capai Target Pelayanan Publik
BACA JUGA:1.014 ASN Terima Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi tersebut dan menjelaskan bahwa pelepasan jilbab oleh anggota Paskibraka saat pengukuhan dilakukan secara sukarela untuk mematuhi peraturan yang ada. Namun, pernyataan ini belum meredakan gejolak yang terjadi di masyarakat.
Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza menuntut BPIP memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan ini. Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini telah menimbulkan kegelisahan di berbagai daerah dan meminta agar tidak ada lagi kebijakan serupa di masa depan.
"Kami berharap pada Upacara Hari Kemerdekaan nanti, semua anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepasnya," tegas Gousta.
BACA JUGA:Mendur Bersaudara: Pahlawan Fotografi di Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Penyediaan Jaringan Telekomunikasi di IKN Mendukung Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79