REL, Empat Lawang - Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Empat Lawang mengumumkan penutupan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 serta 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Ashari, menjelaskan bahwa keputusan untuk meliburkan layanan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap momen hari libur nasional dan perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk pelayanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM, kita liburkan pada tanggal 25, 26, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024," ungkap AKP Desi Ashari.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023, diberikan tenggang waktu perpanjangan hingga tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Datangkan Beras Impor 1 Juta Ton
BACA JUGA:Harga Cabai di Empat Lawang Mengalami Penurunan
Sementara itu, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2 sampai dengan 3 Juni 2024.
AKP Desi Ashari menegaskan bahwa tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan mengakibatkan penerbitan SIM baru.
Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan berkendara di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Dengan demikian, pemegang SIM diharapkan untuk mematuhi jadwal perpanjangan yang telah ditetapkan guna menghindari proses penerbitan SIM baru yang mungkin melibatkan mekanisme yang lebih rumit.
Polres Empat Lawang berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti petunjuk ini demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas. (*)