REL, Empat Lawang - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perumda Air Minum Tirta Seguring Betung Empat Lawang gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pelanggan.
Plt Direktur Perumda Tirta Seguring Betung Empat Lawang, Hendra Rosada, mengatakan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perbaikan fasilitas dan kelancaran distribusi air bersih, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan prima.
“Kami terus berupaya menjaga pelayanan PDAM yang berkualitas. Oleh karena itu, himbauan ini sangat penting untuk diikuti oleh seluruh pengguna air bersih PDAM,” ujar Hendra di ruang kerjanya.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu. Selain itu, praktik ilegal seperti pencurian air, yang dikenal dengan istilah bypass, menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini.
BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Pangan di Empat Lawang: 17.082 Keluarga Terima Beras 10 Kg
BACA JUGA:Kreatif dan Viral! Panitia HUT RI ke-79 di Kompleks GTP Suguhkan Lomba Unik dan Meriah
Hendra menegaskan tindakan bypass, yaitu penyambungan pipa air secara ilegal, merugikan perusahaan dan pelanggan resmi. “Bypass tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi pelanggan lain dan masyarakat luas,” tambahnya.
Pelanggaran seperti bypass dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Sumber Daya Air. Sanksi yang diberlakukan meliputi denda, pidana kurungan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, perusahaan berhak mengambil tindakan hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Hendra juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, puluhan pelanggan PDAM masih belum melakukan pembayaran tepat waktu dan diduga melakukan bypass.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak perusahaan mengambil langkah strategis dengan memasang spanduk dan banner sosialisasi di beberapa titik strategis di wilayah Tebing Tinggi dan Pendopo. (dik)