Pedagang di Sepanjang Trotoar Pasar Tebing Tinggi Ditertibkan

Hari Pertama Penertiban, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Sepanjang Trotoar Pasar Tebing Tinggi. Foto : Parel/REL--
REL, Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Disperindag, Dishub, dan Bagian Tapem Setda, dengan dukungan TNI-Polri, mulai melakukan penertiban pedagang di Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (17/9/2025).
Penertiban hari pertama difokuskan di Jalan Letda Abubakardin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, khususnya pedagang yang membangun lapak di atas trotoar. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 September 2025, mencakup juga kawasan Pasar Pulo Mas.
Kepala Satpol PP Empat Lawang, Mgs. Ahmad Nawawi, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
BACA JUGA:Wabup Pimpin Rakor Inflasi Sekaligus Program 3 Juta Rumah
"Untuk hari ini di Jalan Letda Abubakardin, kita menertibkan pedagang yang bangunannya mengganggu trotoar. Selama mereka berjualan di atas trotoar, itu jelas melanggar, karena trotoar ini hak pejalan kaki," ujarnya.
Ahmad Nawawi mengakui penertiban memunculkan reaksi beragam dari masyarakat.
"Respon masyarakat tentu ada pro dan kontra. Yang pro itu biasanya mereka yang ingin Tebing Tinggi lebih rapi, baik, dan bersih. Sementara yang kontra tentu para pedagang karena dagangannya di atas trotoar harus ditertibkan. Tapi prinsipnya, berdagang boleh, asal di tempat yang sudah disediakan," jelasnya.
Sementara untuk kawasan Pasar Pulo Mas, penertiban dijadwalkan pada Kamis (18/9/2025). Lokasi yang menjadi sasaran adalah sepanjang jalur dari simpang tiga jembatan hingga portal, sesuai keputusan Pejabat Bupati beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pemdes Aur Gading Gelar Vaksinasi Kucing dan Anjing
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum, memperlancar lalu lintas, serta menghadirkan wajah kota Tebing Tinggi yang lebih tertata. (rel)