REL, Pagaralam - Sebanyak 124 warga binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam menerima remisi umum tepat pada peringatam HUT RI ke 79 di tahun 2024.
Pada kesempatan Sabtu (17/8/2024), penyerahanan SK Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan ini dilakukan secara simbolis oleh Pj Walikota Pagar Alam H Lusapta Yudha yang didampingi Kalapas Pagar Alam M Rolan AMd IP MHum.
Yang disaksikan Pj Sekdakot Pagar Alam Dahnial, Kapolres Pagar Alam Erwin Aras Genda, Kajari Pagar Alam Fajar Mufti, Pabung Kodim 0405 Lahat Mayor Saibudin. Dan tamu undangan lainnya.
Kalapas Kelas III Pagar Alam M Rolan AMd IP Mhum mengatakan, pemberian remisi ini sudah menjadi sistem penyelaggaraan dan penegakan hukum . Dan dilakukan tanpa asanya intimidasi.
BACA JUGA:Bendera Raksasa Menghiasi Puncak Bukit JKK di Lahat
BACA JUGA:Shearer Murka, Howe Belain Fabian Schar
Pemberian pengurangan masa hukuman ini, mereka ada yang mendapat keringan masa hukuman, ada juga yang bisa menghirup udara bebas.
"Moment peringatan 17 Agustus, sebanyak 124 warga binaan kita mendapat remisi umum (RU) dengan pengurangan masa hukuman bervariatif," ucap Kalapad Kelas III Pagar Alam M Roland AMd IP MH didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi Sayarifudin.
Dia merincikan, 120 orang mendapat RU I, pengurangan masa hukuman bervariatif. Yaitu, 1 bulan sebanyak 37 WBP, 2 bulan sebanyak 29 WBP, 3 bulan sebanyak 38 WBP, 4 bulan sebanyak 10 WBP, 5 bulan sebanyak 6 WBP.
Sedangkan WBP yang mendapat RU II sebanyak 4 orang, yakni 3 WBP yang mendapat remisi 3 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 6 bulan.
BACA JUGA:6 Penyebab Makanan Lebih Cepat Basi dari Biasanya
BACA JUGA:Daftar Langsung Dibayar Rupiah! Kenalan dengan Aplikasi Penghasil Uang Gratis 2024 Ini
"Hanya satu orang WBP mendapat RU II diharuskan menjalankan masa hukuman subsider selama 6 bulan lamanya karena belum membayar denda atas kasus pidananya," beber Syarifudin.
Lanjut dia, terkait WBP yang mendapat Remisi Umum ini atas usulan pihak Lapas. Dengan kriteria syarat syarat yang sudah diatur.
Juga, menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal No SEK.UM 01.01-796 tanggal 9 Agustus 2024 terkait penyelenggaran pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Rutan dan LPKA.