Setelah berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten OI, dipastikan bangunan tersebut bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi. “Oleh karena itu dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, untuk mencegah adanya aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara,” ulasnya.
Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas ilegal terkait BBM di wilayahnya. “ Aktivitas semacam ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya. (*)
Kategori :