Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pemutihan pajak ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis Pemprov Sumsel untuk tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat basis pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di Sumsel.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak, demi Sumatera Selatan yang lebih maju dan sejahtera. (*)
Kategori :