Samsat Sumsel Tutup 10 Hari! Ini Jadwal Layanan & Aturan Pajak Tanpa Denda

Dalam rangka menyambut libur nasional, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh layanan Samsat di wilayah Sumatera Selatan akan ditutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Layanan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, -ist-

lREL, Palembang – Dalam rangka menyambut libur nasional, termasuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh layanan Samsat di wilayah Sumatera Selatan akan ditutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025. Layanan akan kembali beroperasi normal pada Selasa, 8 April 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizuan, menegaskan bahwa selama periode penutupan tersebut, seluruh pelayanan Samsat, termasuk sentra layanan di berbagai daerah, tidak akan beroperasi.

Jadwal Layanan Samsat Selama Libur Nasional

Menurut Rizuan, penutupan layanan ini dilakukan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 29 Maret serta libur Idul Fitri yang berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April 2025. 

BACA JUGA:Tiga Dewan Juri Tetapkan Pemenang Lomba Fotografi Polisi Inspiratif 2025

Seiring dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan agar tidak terkena sanksi administratif.

Kabar Baik: Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Tanpa Denda! 

Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo antara 28 Maret hingga 7 April 2025 tetap dapat dibayarkan pada 8 April tanpa dikenakan sanksi administrasi. 

Namun, pembayaran yang dilakukan setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Sultan Iskandar Muda Mahmud Badrudin II Murka Terhadap Wiliam Salim

“Kami memberikan toleransi bagi wajib pajak yang jatuh tempo dalam rentang waktu tersebut. Jika pembayaran dilakukan pada 8 April, tidak ada sanksi. Tetapi mulai 9 April, denda administrasi akan diberlakukan,” jelas Rizuan.

SWDKLLJ Juga Dapat Keringanan

Selain pajak kendaraan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga mendapatkan kebijakan serupa. 

Jika pembayaran dilakukan pada 8 April, tidak ada denda tahun berjalan. Namun, bagi yang membayar mulai 9 April, denda tetap diberlakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan