Kabar Gembira bagi Pecinta Touring Antar Negara! SIM Indonesia Kini Bisa Digunakan di Seluruh ASEAN

Selasa 20 Aug 2024 - 07:26 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Terobosan baru hadir bagi para pengendara di Indonesia! Mulai Agustus 2024, Kota Malang menjadi salah satu kota pertama yang menerapkan format baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak hanya memperkenalkan desain yang lebih modern, tetapi juga membawa kabar baik: SIM Indonesia siap digunakan secara resmi di seluruh negara ASEAN mulai 2025.

BACA JUGA:3 Handphone Samsung Terbaru yang Wajib Anda Tahu

BACA JUGA:Ngopi Bareng di Ntwo: Panitia dan Pemenang Lomba HUT RI ke-79 Komplek GTP Rayakan Kebersamaan

Dalam keterangan resminya, Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji, mengungkapkan bahwa lebih dari 2.900 SIM dengan format baru telah diterbitkan sejak awal Agustus.

“Kami sedang menyiapkan warga Indonesia untuk berkendara dengan lebih percaya diri di negara-negara ASEAN,” ujar Iptu Syaikhu.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Kenakan Pakaian Adat Pontianak Sambas pada Peringatan HUT Ke-79 RI di Istana Merdeka

BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-79 Didua Lokasi, Presiden Jokowi di IKN, Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka

Lalu, apa yang membuat SIM baru ini istimewa? Selain nomor SIM yang kini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keakuratan data, SIM baru ini dilengkapi ikon bergambar kendaraan sesuai jenisnya, mulai dari sepeda motor hingga truk.

Hal ini akan memudahkan petugas di negara ASEAN lainnya untuk mengenali jenis SIM yang digunakan oleh warga Indonesia.

BACA JUGA:Ini Cara Menghasilkan Uang dari Musik, 3 Aplikasi yang Harus Kamu Coba

BACA JUGA:Menteri PPPA Bintang Puspayoga Rayakan HUT ke-79 RI di Desa Loyok, Lombok Timur

Bayangkan, Anda bisa mengendarai kendaraan di Malaysia, Singapura, atau Thailand hanya dengan SIM yang Anda miliki di Indonesia. “Dengan langkah ini, mobilitas lintas negara menjadi lebih mudah dan aman,” tambahnya.

Prosedur untuk mendapatkan SIM format baru ini tetap sama, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Syaratnya pun sederhana: hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi, dan surat keterangan sehat.

BACA JUGA:Contoh Pidato 17 Agustus 2024 untuk Upacara Kemerdekaan

Kategori :