2. Pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah.
BACA JUGA:Terungkap! Segini Honor Fantastis Paskibraka dari Tingkat Kabupaten hingga Nasional!
BACA JUGA:Aulia Bilqis Khairuna Ditunjuk Sebagai Pembawa Baki Pada Upacara HUT ke-79 RI
Dengan demikian, meski ada peluang bagi sebagian tenaga honorer, mereka yang termasuk dalam kategori outsourcing harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.
Kategori :