Prosedur Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Dan Rincian Biaya yang Dikeluarka

Rabu 21 Aug 2024 - 07:28 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dibawa saat melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan.

Namun, jika BPKB Anda hilang, Anda harus mengurus duplikat BPKB terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan proses pembayaran pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

BACA JUGA:Empat Lawang Buka 25 Formasi CPNS, Termasuk 2 Formasi Khusus untuk Disabilitas dan Cumlaude

BACA JUGA:Banyuasin Buka 591 Formasi CPNS 2024, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

Persyaratan Dokumen

1. Surat Permohonan Duplikat BPKB yang dibubuhi meterai yang cukup.

2. Identitas Pemilik : Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.

3. Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dari kantor kepolisian.

4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  dari penyidik Polri yang menjelaskan kronologi kehilangan BPKB.

5. Surat Keterangan dari Reskrim  yang memastikan bahwa kendaraan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Barang.

6. Surat Pernyataan Kehilangan  yang ditandatangani di atas meterai, menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata.

7. Iklan Kehilangan di Media Massa : Iklan harus dipasang selama 3 bulan, dengan bulan pertama di koran lokal dan dua bulan berikutnya di koran nasional.

8. Surat Keterangan dari Bank Negeri bahwa BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.

9. Surat Keterangan dari Bank Swasta yang menyatakan bahwa BPKB tidak dijaminkan.

10. Surat Permohonan Blokir BPKB yang dibubuhi meterai.

Kategori :