Pentingnya Membayar Pajak Motor 5 Tahunan: Persiapkan Biaya dan Dokumen Sebelum ke Samsat

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Jangan lupa bahwa selain pajak tahunan, pajak motor juga perlu dibayar setiap 5 tahunan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan untuk pengurusan pajak kendaraan 5 tahunan.

BACA JUGA:Kecelakaan Bus Maut di Ngawi: Satu Tewas, Beberapa Penumpang Luka-Luka

BACA JUGA:PERHATIKAN! Passing Grade SKD CPNS 2024: Ini Target Nilai untuk Lolos Seleksi!

Biaya Penggantian Dokumen:

- STNK : Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua bermesin 50-250 cc, Rp 80 ribu untuk di atas 250 cc, dan Rp 153 ribu untuk kendaraan roda empat.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

- Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) asli dan salinannya 2 lembar.

- STNK asli dan salinannya 2 lembar.

- BPKB asli dan salinannya.

- Hasil cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:Tips Sukses Seleksi CPNS 2024: Strategi Jitu untuk Meningkatkan Peluang Lulus

BACA JUGA:Kebakaran Rumah, Vespa VBB Tahun 1965 Ikut Terbakar

Tag
Share