RAKYATEMPATLAWANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan publik setelah tiba-tiba menggelar pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8).
Pembahasan ini mencuri perhatian karena digelar hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut undangan yang beredar, Baleg DPR akan menggelar rapat dengan tiga agenda utama. Rapat pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
bersama pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA:Partai Buruh Optimis Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Menang Gugatan di MK
BACA JUGA:DPR Pertimbangkan Anulir Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilkada
Rapat kedua pada pukul 13.00 WIB akan fokus pada pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja). Rapat terakhir pada pukul 19.00 WIB akan menjadi ajang pengambilan keputusan terkait hasil pembahasan tersebut.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana Baleg DPR ini.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun TikTok pribadinya.
Deddy menyebut bahwa revisi UU Pilkada ini kemungkinan besar dirancang untuk membatalkan dampak putusan MK, yang baru saja membatalkan ambang batas pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Prabowo Dihadapan Tantangan Ini! Misi Menjawab Target Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Prabowo Subianto Dihadapkan Warisan Utang Jumbo dari Jokowi: Tantangan Berat di Tahun Pertama
Deddy menambahkan bahwa undangan rapat tersebut muncul hanya beberapa jam setelah putusan MK diumumkan, yang menimbulkan dugaan adanya upaya dari Baleg DPR untuk mengembalikan aturan ambang batas yang sudah dibatalkan oleh MK.
Langkah Baleg DPR ini menuai kritik dari berbagai kalangan, yang menilai revisi mendadak ini sebagai upaya untuk menggagalkan implementasi putusan MK.
Tindakan ini dinilai mencerminkan ketidakadilan dalam proses legislasi, terutama setelah putusan MK yang dianggap sebagai kemenangan bagi demokrasi dan keterbukaan dalam proses pencalonan kepala daerah.