REL, BACAKORAN. CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 diperkirakan akan dibuka pada Agustus 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis ketentuan terbaru terkait nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Informasi tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Terdapat tiga komponen utama dalam tes SKD CPNS 2024, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap peserta diwajibkan mencapai nilai minimal pada ketiga tes tersebut untuk bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2024:
1. TWK: 65
2. TIU: 80
3. TKP: 166
BACA JUGA:Peluang Emas bagi Tamatan SMP: CPNS 2024 Kemenag Lubuk Linggau Buka Formasi Spesial!
BACA JUGA:Empat Lawang Buka 25 Formasi CPNS
Peserta akan menghadapi 110 butir soal dalam waktu 130 menit. Jumlah soal tersebut terbagi menjadi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Nilai kumulatif maksimal yang bisa dicapai adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Boleh Tidak Ikut Tes SKD, Asal Penuhi Syarat Ini
Satu informasi menarik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, peserta CPNS 2024 yang sudah memiliki sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 dapat dibebaskan dari mengikuti tes SKD pada seleksi CPNS 2024.
Sertifikat ini bisa digunakan jika peserta telah lulus SKD dan memenuhi nilai ambang batas pada tahun sebelumnya.
Namun, Suharmen menegaskan bahwa sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 tersebut hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya.