Dua paket ditemukan di dalam bungkus rokok merk ESSE yang disimpan di bagasi mobil, sementara satu paket lainnya disimpan di dalam bungkus rokok merk ZEEZ.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pemasok bernama Akbar (DPO).
Tersangka bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkoba dengan tugas menyimpan dan menjual barang haram tersebut kepada pembeli, kemudian menyetorkan hasil penjualan kepada saudara Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka A.T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Khairudin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
"Polres Lahat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami akan tindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Khairudin. (rls)