Septian Diamankan Bersama 11 Paket Sabu
DIAMANKAN: Tersangka Septian dan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih. foto : ist.--
REL, Prabumulih - Meskipun sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkotika yang tertangkap. Namun, masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan.
Kali ini, Septian alias Kong, warga jalan Srikandi RT 05 RW 05 Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi usai diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Alipatan gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Selasa, (28/1) sekitar pukul 14.45 WIB.
Septian tak dapat berkelit setelah petugas yang meringkusnya, mengamankan juga barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,88 gram, 1 buah pirek kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,26 gram, 1 bal plastik klip bening serta 1 perangkat alat hisap sabu/bong.
BACA JUGA:Giliran Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Terbakar di Palembang
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson menyebutkan, tersangka diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat melalui Command Center bahwa sering terjadinya transaksi gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Alipatan Gang Amir RT 028 RW 012 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, dari hasil penyelidikan dan pendalaman sekira jam 14.45 wib, berhasil mengamankan tersangka Septian alias Kong," sebutnya.
Selanjutnya, kata dia. Saat dilakukan pengeledahan badan atau tempat yang disaksikan warga serta ketua RW setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika tersebut di dekat tersangka diamankan.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
"Setelah dilakukan intograsi bahwa 11 paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari GN (DPO) dan akan dijual oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan proses sidik," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud. (*)