REL, Empat Lawang - Sebanyak 11 orang mengalami pembatalan kelulusan seleksi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pembatalan tersebut terbagi menjadi 8 orang tenaga kesehatan (Nakes) dan 3 orang tenaga teknis. Ke-11 orang ini umumnya mengalami pembatalan karena masa kerja mereka belum mencapai 2 tahun.
Seorang pelamar juga memilih untuk mengundurkan diri.
Pembatalan kelulusan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam nomor 810/53/PANSEL-ASN,4L/2023 untuk tenaga kesehatan dan nomor 810/54/PANSEL-ASN,4L/2023 untuk tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Tidak Ada Remisi Natal untuk Warga Binaan
Soleha Apriani, Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan, terutama terkait masa kerja pelamar yang belum mencapai 2 tahun. (dik)